Program pemutihan pajak 2008 sungguh melegakan bagi orang atau lembaga yang punya dedikasi tinggi untuk membantu perekonomian negara melalui pemenuhan kewajiban membayar pajak.Tentu sebagai orang yang mengaku rakyat Indonesia sudah sewajarnyalah untuk ikut aktif demi kesinambungan negara tercinta.Orang atau lembaga yang ogah bayar pajak, rasanya kurang pantas untuk berdiam di wilayah Republik Indonesia.Apalagi negara ini sebagian besar (di atas 70%) di biayai melalui pendapatan pajak.
Namun yang sangat di sayangkan, begitu banyak tikus-tikus kotor yang menggerogoti uang negara yang di hasilkan dari pajak.Bahkan belakangan ini bukan cuma tikus-tikus kotor tetapi sudah menjelma wadah raksasa yang mampu menampung sampai Trilyunan rupiah pajak yang di selewengkan.Kalau tikus, paling mengambil semampunya sampai ia kenyang, maka selesai tetapi kalau wadah yang satu mengambil sebanyak-banyaknya sampai terkuras.Saya sebut wadah, karena tak ada lagi perumpamaan hewan yang bisa menggambarkan kemampuan menelan sebanyak itu.Lihatlah GT, seorang pegawai Gol.III, punya harta ratusan milyar.Saya yang sudah golongan IV.a, cuma bisa punya penghasilan Rp.2.300.000 dan setelah melalui sertifikasi bertambah penghasilan 1 bulan gaji.
Terlepas dari itu, maka PNS di beberapa tempat bersepakat membentuk Koperasi Pegawai Negeri (KPN).Umumnya bertujuan agar kehidupan ekonomi bisa berjalan meski terseret-seret.Anda bayangkan jika seorang PNS dengan 3 anak yang sudah sekolah dan ada yg kuliah dengan gaji Rp.3.000.000.Gaji 1 bulan, kalau bisa di padakan untuk 2 minggu sudah sangat lega.PNS senantiasa terlilit hutang (mungkin selain yg di birokrasi).Ada seorang PNS yang punya akun di beberapa Bank.Namun sayangnya akun tersebut adalah akun hutang seperti di BRI,BPD, ada juga yg di PKPRI bahkan ada yang pakai uang rentenir.
Sejak 2008, penyamaan tarif pajak di berlakukan sehingga tarif pajak menjadi 28% dengan potongan 50%.Entah sampai kapan potongan itu di berlakukan.Sangat memberatkan rasanya, jika SHU yang di peroleh melalui bunga simpan pinjam Koperasi harus di bebani pajak 28% atau setengahnya.Dan ini sangat rawan bagi pelaporan yang tak akurat bagi kewajiban membayar pajak.Karena uang yang di hasilkan, adalah dari hasil pontang -panting peminjam yang meminjam bukan untuk kemewahan melainkan misalnya untuk; biaya pendidikan anak, biaya pakaian sekolah anak, dan sangat jauh dari alasan untuk kesenangan.
Alangkah baiknya jika pemerintah memberlakukan tarif khusus bagi KPN seperti ini agar tidak terlalu memberatkan.Apalagi saat ini pemerintah sedang berusaha menekan pajak perfilm-an nasional ke titik nol yang nota bene banyak menghasilkan uang.5% menurut saya adalah tarif yang rasional bagi KPN.Yang penting sebenarnya jangan ada yang di anak kandungkan.Karena sampai saat ini sebenarnya masih ada Koperasi yang tak punya NPWP dan mereka terbebas dari beban pajak meskipun mereka punya SHU sampai ratusan juta.Pemerintah hendaknya turun tangan agar semua Koperasi punya NPWP dan memberikan sanksi bagi yg tak mematuhi.Dengan demikian Koperasi yang komit membayar pajak tidak merasa di anak tirikan.Jangan ada terjadi “mate-mate naburju” ( yang patuh ditekan), sedang yang bandel di biari.Selanjutnya aturan pajak mulai dari pelaporan dan penyetoran di perbaiki sedemikian rupa agar tidak di selewengkan