Rabu, 03 Agustus 2011

Perlunya Mempersenyawakan Nilai Tradisional dan Modalitas Modern

Kita perlu memahami koperasi merupakan semangat, jiwa dan modalitas perjuangan suatu kaum untuk mengubah nasibnya. Budaya ini biasa dinamakan dalam bahasa Indonesia: gotong royong. Budaya gotong royong ini merupakan budaya yang sudah mentradisi dalam seluruh masyarakat Indonesia, dalam setiap suku-suku yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Budaya gotong royong inilah modal dasar untuk melahirkan, membangun, memelihara dan membesarkan suatu institusi ekonomi modern yang bernafaskan dan bersemangat nilai-nilai gotong royong itu. Koperasi adalah institusi gotong royong modern.

Perlu juga difahami bahwa membangun koperasi itu merupakan investasi, yang secara prinsip ia memiliki ciri-ciri kapital seperti bendungan air lengkap dengan jaringan irigasinya. Sebagai kapital ia memiliki ciri depresiasi, joint impact good (apakah dibuat untuk melayani satu orang atau 10.000 orang biaya investasinya sama saja). Sebagai institusi baru yang sebelumnya tidak ada dalam lingkungan masyarakat maka ia dengan sendirinya menjadi bagian yang belum banyak dipahami oleh anggotanya, pengurusnya, manajemennya dan juga oleh masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu perlu dicari cara yang paling mudah dan paling cepat agar institusi baru yang dinamakan koperasi itu bukan hanya menyatu dengan jiwa dan batin masyarakat, juga menjadi institusi yang menjadi solusi ekonomi bagi para anggotanya dan bagi masyarakat luas pada umumnya.

Sesuatu yang sudah mentradisi biasanya sudah tidak dipertanyakan atau dibahas lagi, misalnya kebiasaan kita makan nasi tiga kali sehari. Demikian pun dengan menabung atau iuran anggota, apabila sudah mentradisi maka ia berjalan dengan sendirinya. Di antara tradisi-tradisi tersebut terdapat nilai-nilai ekonomi yang bisa dibangkitkan menjadi suatu institusi formal koperasi. Perasaan senasib-sepenanggungan juga merupakan modal sosial yang bisa dijadikan dasar mendirikan koperasi. Rabobank, misalnya, merupakan bank koperasi yang didirikan oleh koperasi-koperasi pertanian di Belanda karena kecewa dengan perbankan saat itu, dasar ideologinya agama Kristen Katolik dan Protestan. Banyak contohnya bahwa koperasi yang berhasil itu koperasi yang landasannya sudah hidup dalam masyarakat dimana ia dilahirkan.

Usaha perikanan di Selandia Baru, untuk masyarakat lokal Maori, dapat juga dijadikan kasus bagaimana tradisi atau adat istiadat masyarakat tradisional diangkat menjadi sumbu yang menyalakan dan menghidupkan koperasi perikanan Maori dan perlindungan negara kepadanya. Sederhananya, hukum adat dijadikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi perikanan Maori, tentu ditambah-kurangi sesuai dengan persyaratan nilai-nilai koperasi dan hal-hal lain yang diperlukan. Kelebihan utamanya dengan pendekatan kasus Maori tersebut adalah anggota, pengurus, dan masyarakat adat sudah otomatis memahaminya, walaupun mereka, misalnya tidak mampu membaca atau menulis.

Semua ikhtiar mengubah nasib suatu kaum biasanya didorong oleh keinginan melepaskan diri dari ketertindasan, kemiskinan, kebodohan dan kesulitan-kesulitan hidup lainnya. Para pahlawan dan pendiri Republik kita ini telah memberikan Indonesia sebagai rumah kita dimana kita diberikan Gerbang Emas menuju cita-cita kemerdekaan itu. Ibarat para budak di Amerika Serikat dibebaskan oleh Abraham Lincoln sehingga Obama bisa menjadi Presiden Amerika Serikat sekarang, maka koperasi juga dilahirkan oleh para pendiri Republik Indonesia untuk rakyat dan bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita kemerdekaannya. Karena itu Negara sangat menentukan sukses-tidaknya koperasi. Ibarat Pemerintah Inggris memberikan treaty perikanan laut kepada Bangsa Maoiri, ibarat pemerintah Belanda mendukung Rabobank, maka Pemerintah Indonesia juga perlu mencari modalitas yang tepat untuk koperasi Indonesia

Senin, 25 Juli 2011

Menkop Dukung Produk UKM


PEMERINTAH berharap kalangan pengusaha dan pemilik pasar modern membantu melakukan pembinaan pada UKM (usaha kecil dan menengah). Caranya, dengan mcngakomidir dan bermitra dengan pelaku UKM dalam mengembangkan usahanya.

"Saya sangat mengapresiasi perusahaan yang mau memasarkan produk UKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan saat peresmian Pojok Rakyat dan Bazzar Rakyat Carrefour di Surabaya, kemarin.Dengan melibatkan UKM dan turut memasarkan hasil produknya, kala Syarief, berarti perusahaan itu ikui membina UKM agar lebih maju. Sebab, UKM dapat belajar langsung bagaimana menciptakan nilai tambah bagi produk yang dihasilkannya.

Menurutnya, suatu produk bisa diterima dengan baik oleh konsumen apabila produk itu mudah didapat, tempat penjualannya nyaman, dan produknya sendiri aman. Selama ini, hal itu sering tidak dimiliki oleh produk-produk UKM.Dengan masuknya produk UKM ke pasar modem, kalangan atas juga bisa dengan gampang menjangkaunya. Dengan begitu permintaan akan meningkat.

Syarief mengatakan, selama ini pemerintah terus berusaha memajukan UKM. Beberapa hal yang sudah dilakukan adalah memberikan kemudahaan pembiayaan melalui program KUR (kredit usaha rakyat) dan pinjaman dana bergulir dan juga pelatihan. Namun, kalau pelaku UKM-nya sendiri tidak memiliki tempat untuk memasarkan, usaha tersebut tidak akan maksimal."Kalau kemitraan ini bisa dilakukan, bukan hanya UKM. pengusaha juga akan untung. Sebab, omset penjualannya akan meningkat," ungkap Syarief.

Secara terpisah. Wakil Kelua Kamar Dagang dan I ndustri (Kadin) Indonesia Sandiaga S Uno menegaskan, sebagai organisasi yang membina para pengusaha. Kadin bertekad memperbanyak pengusaha yang mampu eksis dan bermain dikancah global."Kita harus bergerak bersama.Kadin di pusat akan jadi leader-nya agar pengusaha Indonesia jangan jago kandang saja," tegas Sandiaga.

Menurutnya, seluruh pengusaha Indonesia harus mampu meningkalkan ketajaman visi bisnisnya, mengingat persaingan bisnis global semakin ketat "Di level domestik saja sudah sangat ketat, apalagi jika masuk ke level global. Karena itu harus dilakukan program khusus, berjenjang di semua level tidak hanya pengusaha besar, tapi juga pengusaha kecil," jelasnya Karena itu, lanjut Sandi. Kadin siap menjadi panglima ekonomi nasional dengan harapan dapat menjadi motor penggerak terdepan para pengusaha nasional.Daya saing nasional Indonesi.i, kata Sandi, harus terus ditingkatkan. Dari sisi produk, data Departemen Perdagangan menyebutkan, hingga akhir 2009, ada sekitar 180-an merk lokal yang sudah dikenal dunia.

"Jumlahnya harus ditingkatkan. Dengan begitu kila mampu menjadi luan di rumah sendiri juga masuk ke pasar dunia," tegas pria yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional.(KEN) itu.Khusus untuk UMKM. menurutnya, harus ada kebijakan khusus mengingat kekuatannya menembus pasar dunia harus dijaga. Berbagai kendala usaha yang dihadapi harus bersama dituntaskan.Karena itu, lanjut Sandi, seluruh stakeholder pemberdayaan UMKM harus melakukan koordinasi agar program membina UMKM lebih fokus.

Senin, 18 Juli 2011

Peraih Koperasi Berprestrasi Meningkat

BANJARMASIN – Jumlah koperasi peraih predikat berprestasi di Kalimantan Selatan untuk tingkat provinsi pada tahun 2011 ini naik dua kali lipat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kalsel Bambang Supriadi kemarin mengatakan, pada tahun lalu hanya ada 25 unit koperasi yang mendapat predikat tersebut. Namun, pada tahun ini jumlah penerima penghargaan yang akan diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada tanggal 12 Juli 2011 mendatang itu meningkat menjadi 48 unit, terdiri dari 4 unit koperasi produsen, 22 unit koperasi fungsional pegawai negeri, 4 unit koperasi jasa, 2 unit koperasi strategis, 6 unit koperasi fungsional kepolisian/ABRI, dan 5 unit koperasi simpan pinjam/kredit/syariah.
“Tujuan penghargaan ini sebetulnya sebagai stimulan saja, bagi yang belum dapat predikat ayo berlomba-lomba. Koperasi berprestasi akan diprioritaskan untuk mendapat bantuan, misalnya dana bergulir atau penyertaan modal,” ujarnya.

Adapun beberapa kriteria yang digunakan untuk menilai suatu koperasi berprestasi antara lain mencakup nilai aset dan omzet, sistem manajemen, pembinaan terhadap anggota, dampak terhadap lingkungan dimana domisili koperasi berdiri, serta yang paling penting pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT).
Dikatakan Bambang, permasalahan koperasi di tingkat bawah sangat kompleks, terutama terkait dengan masalah sumber daya manusia. Dari dua ribu lebih koperasi yang ada di Kalsel saat ini, hampir 35 persen diantaranya tidak aktif.
“Mendirikan koperasi itu tidak boleh sekedar latah, tapi harus benar-benar punya jiwa koperasi, yakni bagaimana untuk menyejahterakan anggota dan membesarkan koperasi itu sendiri. Tidak hanya untuk kepentingan sekelompok orang saja,” tuturnya.
Sementara itu, sebanyak enam dari 45 unit koperasi peraih predikat berprestasi di tingkat provinsi tadi juga diusulkan untuk mendapat penghargaan koperasi beprestasi di tingkat nasional, masing-masing KUD Mojo Pahit Kotabaru, KPRI Berkat Mandiri Martapura, KPN Muawanah Kotabaru, Kopkar Angkasa Pura Banjarbaru, Kopdit Kasih Banjarmasin, dan Kopdit Lestari Kotabaru.
Keenamnya harus bersaing dengan sekitar 384 koperasi lainnya dari seluruh Indonesia yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah provinsi. Sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM hanya akan memilih sekitar 75 koperasi yang akan menerima penghargaan bersamaan dengan peringatan Harkopnas. Selanjutnya, dari 75 koperasi yang telah masuk penilaian final tersebut, akan dibagi dalam lima kategori penilaian sesuai dengan lima jenis koperasi di Indonesia, yakni koperasi simpan pinjam (KSP), pemasaran, jasa, produsen, dan konsumen.
“Kita masih menunggu kabar, mudah-mudahan ada perwakilan Kalsel yang lolos penilaian,” harapnya.

Kamis, 16 Juni 2011

Menyoal tarif pajak Koperasi Pegawai Negeri

Program pemutihan pajak 2008 sungguh melegakan bagi orang atau lembaga yang punya dedikasi tinggi untuk membantu perekonomian negara melalui pemenuhan kewajiban membayar pajak.Tentu sebagai orang yang mengaku rakyat Indonesia sudah sewajarnyalah untuk ikut aktif demi kesinambungan negara tercinta.Orang atau lembaga yang ogah bayar pajak, rasanya kurang pantas untuk berdiam di wilayah Republik Indonesia.Apalagi negara ini sebagian besar (di atas 70%) di biayai melalui pendapatan pajak.

Namun yang sangat di sayangkan, begitu banyak tikus-tikus kotor yang menggerogoti uang negara yang di hasilkan dari pajak.Bahkan belakangan ini bukan cuma tikus-tikus kotor tetapi sudah menjelma wadah raksasa yang mampu menampung sampai Trilyunan rupiah pajak yang di selewengkan.Kalau tikus, paling mengambil semampunya sampai ia kenyang, maka selesai tetapi kalau wadah yang satu mengambil sebanyak-banyaknya sampai terkuras.Saya sebut wadah, karena tak ada lagi perumpamaan hewan yang bisa menggambarkan kemampuan menelan sebanyak itu.Lihatlah GT, seorang pegawai Gol.III, punya harta ratusan milyar.Saya yang sudah golongan IV.a, cuma bisa punya penghasilan Rp.2.300.000 dan setelah melalui sertifikasi bertambah penghasilan 1 bulan gaji.

Terlepas dari itu, maka PNS di beberapa tempat bersepakat membentuk Koperasi Pegawai Negeri (KPN).Umumnya bertujuan agar kehidupan ekonomi bisa berjalan meski terseret-seret.Anda bayangkan jika seorang PNS dengan 3 anak yang sudah sekolah dan ada yg kuliah dengan gaji Rp.3.000.000.Gaji 1 bulan, kalau bisa di padakan untuk 2 minggu sudah sangat lega.PNS senantiasa terlilit hutang (mungkin selain yg di birokrasi).Ada seorang PNS yang punya akun di beberapa Bank.Namun sayangnya akun tersebut adalah akun hutang seperti di BRI,BPD, ada juga yg di PKPRI bahkan ada yang pakai uang rentenir.

Sejak 2008, penyamaan tarif pajak di berlakukan sehingga tarif pajak menjadi 28% dengan potongan 50%.Entah sampai kapan potongan itu di berlakukan.Sangat memberatkan rasanya, jika SHU yang di peroleh melalui bunga simpan pinjam Koperasi harus di bebani pajak 28% atau setengahnya.Dan ini sangat rawan bagi pelaporan yang tak akurat bagi kewajiban membayar pajak.Karena uang yang di hasilkan, adalah dari hasil pontang -panting peminjam yang meminjam bukan untuk kemewahan melainkan misalnya untuk; biaya pendidikan anak, biaya pakaian sekolah anak, dan sangat jauh dari alasan untuk kesenangan.

Alangkah baiknya jika pemerintah memberlakukan tarif khusus bagi KPN seperti ini agar tidak terlalu memberatkan.Apalagi saat ini pemerintah sedang berusaha menekan pajak perfilm-an nasional ke titik nol yang nota bene banyak menghasilkan uang.5% menurut saya adalah tarif yang rasional bagi KPN.Yang penting sebenarnya jangan ada yang di anak kandungkan.Karena sampai saat ini sebenarnya masih ada Koperasi yang tak punya NPWP dan mereka terbebas dari beban pajak meskipun mereka punya SHU sampai ratusan juta.Pemerintah hendaknya turun tangan agar semua Koperasi punya NPWP dan memberikan sanksi bagi yg tak mematuhi.Dengan demikian Koperasi yang komit membayar pajak tidak merasa di anak tirikan.Jangan ada terjadi “mate-mate naburju” ( yang patuh ditekan), sedang yang bandel di biari.Selanjutnya aturan pajak mulai dari pelaporan dan penyetoran di perbaiki sedemikian rupa agar tidak di selewengkan

Senin, 30 Mei 2011

Koperasi Sebagai Lembaga Perekonomian


Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun adalah memperkuat koperasi. Sejak tahun 1940-an. pendirian koperasi telah diatur dalam undangundang, direvisi, dan kemudian kembali dengan berbagai macam keputusan presiden dan aturan pemerintah. Sejak akhir tahun 1960-an, gagasan yang muncul adalah untuk membuat gerakan koperasi menjadi sebuah instrumen penting dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pada tahun 1970, pemerintah membentuk organisasi desa baru yang kemudian dikenal dengan nama Badan Usaha Unit Desa (BUUD), yang bertugas menangani pengolahan dan pemasaran path, serta distribusi input. Program BIMAS baru yang dijalankan oleh BUUD dengan instruksi membeli padi dari petani dengan harga rendah menghilangkan kepercayaan petani terhadap program B1MAS, yang dianggap lebihmemperhatikan kepentingan konsumen daripada kepentingan petani selaku produsen.

Pada tahun 1978, KUD disahkan secara resmi oleh pemerintah dan berhak menerima bantuan. Fungsi utama BUUD/KUD adalah memberikan kredit dan input pertanian kepada petani, serta mengumpulkan padi ketika panen tiba yang bekerja sama dengan BULOG. Sampai sejauh itu, terjadi peningkatan jumlah kredit yang disalurkan, serta penjualan pupuk dan pestisida. Pada tahun 1980, BULOG meningkatkan peranan KUD dengan mendirikan penggilingan padi yang dilengkapi dengan alat pengering otomatis, lantai pengeringan, serta gudang pupuk dan padi. Dalam perkembangan selanjutnya, diharapkan KUD dapat menangani semua aktivitas ekonomi dan kebutuhan yang ada di pedesaan.

Koperasi resmi dipahami sebagai organisasi mandiri yang aktif secara ekonomis, yang tidak hanya terdiri dari jaringan yang terhubung secara horisontal, tetapi juga secara vertikal dengan organisasi hierarki. Upaya memperluas jangkauan kinerja koperasi ternyata belum diikuti dengan keanggotaannya. Jumlah petani yang menjadi anggota KUD masih relatif kecil. Lebih dari 17,1 juta keluarga terlibat dalam pertanian pangan, perikanan, dan peternakan, tetapi hanya 1,7 juta keluarga (10,1 %) yang menjadi anggota KUD. Di antara yang menjadi anggota ternyata tidak semua menerima layanan yang sama, bahkan sejumlah besar anggota tidak menerima layanan apa pun.

Fenomena menarik yang muncul adalah petani dengan level menengah (0,50 — 0,99 Ha) justru yang paling banyak menerima layanan KUD, yang meliputi pemberian input pertanian, bantuan selama masa tanam, dan pembelian basil panen. Pada tahun 1983, jumlah anggota yang ada lebih banyak menggunakan layanan pemberian input, sedangkan sebagian kecil lainnya menjual produknya ke KUD. Sebagian besar dari mereka lebih memilih untuk menjual produk ke pedagang swasta.

Manajemen KUD yang seringkali berada di tangan pedagang, pengusaha kecil, dan petani kaya menyebabkan kecilnya partisipasi petani. Kondisi ini juga mengakibatkan tidak berfungsinya KUD secara benar karena adanya mis-manajemen dan korupsi.

Ada kesenjangan yang lebar antara KUD dengan koperasi informal (organisasi yang melakukan aktivitas dalam bidang sosio-ekonomis, tetapi tidak mempunyai identitas atau struktur koperasi yang kadang-kadang juga diafiliasikan dengan NGO). Melalui Bukopin, pemerintah (departemen koperasi) berupaya membuat sebuah organisasi vertikal yang dapat menjangkau sampai ke level desa untuk berfungsi sebagai sistem pemberi kredit, jalur petnasaran untuk produk pertanian, dan sistem distribusi untuk barang-barang konsumsi.

Dalam MOA, direktur jendral tanaman pangan, peternakan, dan perikanan mempunyai layanan ekstensi sendiri sebagaimana lembaga departemen ekstensi, training, dan pendidikan pertanian (AAETE) yang bertugas mengembangkan teknologi ekstensi, memproduksi bahan-bahan ekstensi, mengatur pendidikan pertanian di sekolah, dan memberikan training untuk layanan. yang lain. Operasionalisasinya, tiap pusat ekstensi pedesaan (REC) terletak di kota kecamatan dengan pekerja level menengah (PPM), level lapangan (PPL), dan level kabupaten yang terdapat sejumlah spesialis (PPS). Karakteristik organisasi tersebut sangat tersentralisasi, yang dalam hal ini para pekerja lapangan diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat, serta memberikan paket yang sudah terstandarisasi kepada petani, yang meliputi keahlian teknis, input pertanian, dan kredit.

Layanan ekstensi MOA tersebut menggunakan sistem pelatihan dan kunjungan (T & V), yang dalam hal ini pekerja layanan ekstensi mengunjungi kelompok petani untuk menawarkan informasi, bimbingan, dan jasa tertentu secara reguler, serta membahas masalah lapangan, rekomendasi pertautan, dan keputusan untuk menerapkan inovasi ham melalui kontak tani dan pemimpin kelompok yang berfungsi sebagai motivator, fasilitator, edukator, kelompok pekerja, promotor, dan pendiri lembaga menyebarkan paket teknologi pertanian. yaitu panca usaha. Sistem T & V ini diperkenalkan pada tahun 1977 dan mempunyai peranan penting dalam upaya meningkatkan produksi beras.

Sebagaimana diisyaratkan dalam pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian. pembinaan kelembagaan diarahkan untuk merangsang peran serta masyarakat petani dalam wadah kelompok tani atau koperasi. Beberapa lakta yang ada menunjukkan bahwa koperasi telah berkembang pesat dan cukup kuat, serta mampu menjalankan fungsi koperasi sebagai lembaga perekonomian andalan di pedesaan dan mampu menjadi koordinator informal bagi koperasi di sekitarnya, terutama dalam kegiatan agribisnis.

Saat ini, koperasi masih belum sepenuhnya mampu memanfaatkan kegiatan agribisnis dari hulu ke hilir, yang sesungguhnya mempunyai nilai tambah yang lebih besar. Oleh karena itu, pengembangan struktur kegiatan usaha koperasi pedesaan melalui KUD mandiri inti (KMI) dapat menjadi terobosan penting dalam jangka pendek dan menengah, dengan harapan KUD dapat berkembang pada pusat pertumbuhan agribisnis dan menjadi simpul jaringan usaha antarKUD.

Secara kualitatif, perkembangan koperasi di pedesaan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam mengembangkan peranannya dalam menumbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat. Optimasi peran ini merupakan jalan menuju profesionalisme dan konsekuensinya memerlukan kesiapan, baik sebagai pelaku langsung ekonomi rakyat maupun sebagai pusat pertumbuhan perekonomian rakyat.

Koperasi pedesaan sebagai pilar perekonomian rakyat pedesaan masih belum mendukung kegiatan usaha karena mekanismenya belum dikembangkan secara efisien sebagai akibat dart perangkat organisasi yang Mum sepenuhnya menjalankan perannya dengan baik. Sebagai pelaku ekonomi pedesaan, koperasi jugs belum memanfaatkan peluang kerja sama secara horisontal dan vertikal dengan sesama koperasi atau dengan BUMN dan swasta. Beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi koperasi saat ini berupa permasalahan internal (usaha yang belum layak, pemodalan kurang, penguasaan teknologi rendah, dan kurang tanggap terhadap berbagai perubahan) dan permasalahan eksternal (iklim usaha yang kurang kondusif, belum lancarnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pembinaan. dan lain-lain).

Keberadaan koperasi di suatu wilayah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan penduduk jika mampu bergerak di bidang unit usaha unggulan dan potensial unggul yang diharapkan bertindak sebagai sektor pendorong kemajuan ekonomi wilayah. Dengan makin mudahnya akses terhadap modal dan teknologi pada era globalisasi ini. kekuatan persaingan lebih ditentukan oleh sumber daya manusia, selain tetap memperbaharui teknologi dan mengakses informasi sebanyak-banyaknya. Apabila dalam persaingan itu kekuatan antar pesaing seimbang maka iklim persaingan akan menguntungkan semua pihak. Berdasarkan hal tersebut, tampaknya membangun koperasi berdasarkan usaha yang kuat merupakan suatu kebutuhan. Pada masa-masa mendatang, kebijaksanaan ekonomi harus diutamakan pada pengembangan koperasi dengan cara kerja sama operasi, kerja sama/transfer manajemen, kerja sama/transfer teknologi, penyertaan modal, membangun usaha patungan, dan membangun informasi yang sistematis.

UU No. 25 Tabun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang menyuarakan semangat debirokratisasi. Ditegaskan pula bahwa masyarakat bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan koperasi, sementara pemerintah hanya membina dengan sedikit demi sedikit menghapuskan segala bentuk campur tangannya. Semangat debirokratisasi ini mencerminkan upaya yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan koperasi yang berazaskan kekeluargaan secara mandiri.

Jumat, 20 Mei 2011

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi


Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Karenanya suatu Koperasi tidak dapat mencapai titik efektif jika tiap anggotanya tidak mampu memenuhi kewajibannya dan juga tak memperhatikan apa yang telah menjadi haknya, dan berikut ini ialah macam-macam dari Hak dan Anggota Koperasi.

a. Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5) Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

b. Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus.

Rabu, 18 Mei 2011

Koperasi, dan Para Tokoh yang Berhasil Memajukannya


Jika ditanya apa itu koperasi maka saya akan merasa cukup kesulitan untuk menjawabnya. Karena seumur hidup belum pernah sekali pun saya diterima sebagai anggota koperasi. Yang ada nanti hanya jawaban teori yang sangat text book sekali. Baiklah, saya akan coba menjawab. Koperasi itu adalah suatu badan usaha di mana keanggotaan di dalamnya berlandaskan asas kekeluargaan. Kekeluargaan, ini adalah suatu hubungan yang jauh lebih erat ketimbang hubungan sesama rekan bisnis. Bisa saling membantu di saat yang lain sedang terpuruk. Bisa melakukan gotong-royong untuk mencapai satu tujuan bersama. Bisa juga saling meminjamkan uang kepada sesama anggota. Ya itu dia, saya baru ingat satu jenis koperasi.Itu adalah koperasi simpan pinjam, di mana tiap-tiap anggotanya bisa meminjam sejumlah dana dari koperasi tersebut untuk pengembangan usahanya. Selain itu di koperasi juga diberlakukan beberapa bentuk simpanan bagi tiap anggotanya, dalam upaya menghimpun dana untuk dipakai sebagai sumber modal usaha dari koperasi tersebut. Dengan demikian, menurut saya, koperasi akan lebih dirasa sebagai milik bersama oleh anggotanya karena mereka akan berpikir bahwa: "koperasi ini berdiri karena uang dari kami semua."

Namun pada kenyataannya, koperasi di negeri kita yang tercinta ini tidak berjalan dengan semestinya. Bahkan, dari satu artikel yang baru saja saya baca, bahwa jumlah koperasi di Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Ada banyak alasan mengapa itu terjadi, satu di antaranya yang saya nilai cukup lucu adalah 'koperasi merpati'. Ya, bagai burung merpati. Ketika makanan ditebar maka burung-burung itu akan berbondong-bondong datang untuk mendapatkannya. Dan ketika makanan habis maka rombongan binatang itu akan pergi dengan sendirinya. Pada koperasi, ketika akan digelontorkan sejumlah fasilitas dari pemerintah maka barulah masyarakat mulai gencar untuk mendirikan koperasi dan menjadi anggota di dalamnya. Namun setelah mereka 'dikenyangkan' oleh fasilitas tersebut, satu persatu dari mereka akan meninggalkan koperasi dan menelantarkannya begitu saja. Benar-benar seperti merpati.

Tokoh koperasi di Indonesia yang saya kenal selama ini adalah Bung Hatta, wakil presiden pertama kita yang dinobatkan sebagai 'Bapak Koperasi Indonesia'. Namun saya akan mencoba membahas sedikit tentang tokoh lain. Beliau adalah Drh. Daman Danuwidjaja, seorang yang berhasil mendirikan kembali koperasi untuk para peternak susu sapi. Koperasi tersebut pada awalnya pernah berdiri dengan nama Gabungan Petani Peternak Sapi Perah Pengalengan (GAPPSIP), namun terpaksa tutup karena kondisi perekonomian dan politik negara yang sedang sulit. Lalu Bapak Darman membuka kembali koperasi di tempat yang sama, yaitu Koperasi Peternak Bandung Selatan (KBPS). Perjuangannya yang tak kenal lelah untuk memajukan kesejahteraan para peternak sapi perah lewat jalur koperasi berbuah hasil pada akhirnya. Beliau diangkat menjadi Ketua Umum dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI). Dan itu semua tak akan pernah diraihnya tanpa kerja keras dan keikhlasan hati untuk membantu sesama. Sangat pantas untuk dicontoh oleh khalayak ramai, juga oleh diri saya sendiri.

Dari dunia internasional saya memilih Robert Owen sebagai panutan. Beliau dianggap sebagai 'Bapak Pergerakan Koperasi'. Dia adalah seorang sosialisme utopis dan juga seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Kontribusi utama Owen ke pikiran kaum sosialis adalah pandangan yang mana mengatakan bahwa perilaku sosial manusia tidaklah tetap atau absolut, dan manusia itu mempunyai kemauan bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk masyarakat yang mereka inginkan. Beliau begitu mulia dengan banyak melakukan perubahan-perubahan di dalam usaha pabrik tekstilnya, yang mana perubahan itu mengarah ke kesejahteraan karyawannya. Dan konsep tersebut sama persis dengan konsep yang dipakai oleh koperasi saat ini, terutama di Indonesia.

Selasa, 10 Mei 2011

Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan: Menjawab Tantangan Global dan Regionalisme Baru


Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah.

Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.

Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.

Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.

Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.

Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :

Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;

Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;

Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;

Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi “fair playing field”;

Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);

Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;

Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)

Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan “bersama dalam kesejahteraan” dan “sejahtera dalam kebersamaan”.

Senin, 09 Mei 2011

Mengenal Koperasi


Bung Hatta mengatakan : " Perekonomian sebagai usaha bersama dengan berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Di sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Sebagaimana orang sekeluarga bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi sama-sama bertanggung jawab atas koperasi mereka. Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka bersama, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama." ( Pidato Bung Hatta - Bapak Koperasi Indonesia - tanggal 12 Juli 1951 (ringkasan dari berbagai sumber) )

Ketika membaca petikan pidato di atas, saya berpikir betapa besarnya pengaruh koperasi terhadap kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Apalagi kalau kita mendalami lebih jauh tentang kalimat “ makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka bersama, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama”. Berarti kalau hidup kita sekarang rusak ( tidak makmur ) gara-gara koperasinya rusak dong..? masa sih..??

Kalau kita lihat lagi ucapan bung Hatta di atas, koperasi adalah usaha bersama berdasarkan kekeluargaan. Inilah yang membedakan dengan badan usaha lain seperti PT ( Perseroan Terbatas ) yang lebih mengutamakan modal bersama di banding usaha bersama. Modal bersama prioritasnya adalah uang, tapi kalau usaha bersama prioritasnya adalah manusia. Makanya bung Hatta mengatakan di koperasi itu nggak ada pertentangan antara majikan (konglomerat) dan buruh (konglomelarat). Dengan kata lain koperasi memandang manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa pandang bulu.

Manusia sebagai prioritas di dalam koperasi bukanlah berarti uang menjadi nggak penting, tetapi koperasi hanya menempatkan fungsi uang pada tempatnya yaitu sebatas alat tukar dan bukannya dihamba-hambakan ( ada uang abang di sayang ). Kalau ada yang mengatakan “ Tapi kan ukuran makmur itu kalau kita bisa membeli kebutuhan hidup ? kebutuhan hidup sekarang serba mahal, kalau nggak punya uang banyak, gimana mau dikatakan makmur ? .”

Sekarang coba kita balik cara mikirnya, kalau kebutuhan hidup sekarang murah, kira-kira perlu uang banyak nggak untuk beli? Nggak kan, berarti makmur juga dong… Membuat kebutuhan hidup serba murah itulah yang menjadi salah satu fungsi koperasi.

Satu hal yang tak kalah penting adalah koperasi itu harus bernafaskan kekeluargaan. Ibarat tubuh, kalau salah satu anggota tubuh kita ada yang sakit, maka sekujur tubuh ini ikut merasakan sakit. Dengan semangat kekeluargaan, akan timbul sifat senasib sepenanggungan, makmur bersama, susah juga bersama. Di samping itu dengan semangat kekeluargaan juga akan timbul sifat kepercayaan satu sama lain sehingga jauh dari rasa takut dan kecurangan.

Kalau sudah begini, rasa-rasanya ucapan bung Hatta “ Makmur koperasi, makmurlah hidup mereka bersama, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama,” menjadi ungkapan yang masuk akal.

Koperasi Simpan Pinjam Jadi Solusi

Menurut Marsudi, masih banyak pengurus dan anggota koperasi yang belum memahami tujuan koperasi. Pengurus dan anggota koperasi itu yang hanya berniat mencari keuntungan pribadi ketimbang menyejahterakan organisasi dan anggotanya.
Bupati Bandung Obar Sobarna, tidak menampik hal itu juga terjadi di Kabupaten Bandung. Saat ini, jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Bandung sebanyak 1.395 unit dari total 1.818 unit koperasi. Obar mengatakan masih banyak anggota dan pengurus koperasi yang belum memahami inti organisasi koperasi. Mereka hanya berharap mendapat uang pinjaman tanpa mau mengembalikannya. Akibatnya, usaha koperasi pun tidak berjala n semestinya. Tujuan memberikan modal dan menguntungkan usaha anggotanya sama sekali tidak tercapai.
"Dalam kasus ini yang dibutuhkan adalah transparansi semua pihak. Mereka harus memahaminya bila ingin membuat koperasi bisa membantu mereka, khususnya dalam pembiayaan modal," katanya.
Selain itu, menurut Obar, masih banyak anggota dan pengurus koperasi yang puas dengan bantuan pemerintah. Hal itu membuat mereka berpuas diri tanpa ingin meningkatkan menuju hasil yang lebih baik. Sangat disayangkan, karena se harusnya bantuan dijadikan pembelajaran melatih tanggung jawab menuju hasil lebih baik.
"Bukan berarti bantuan yang diberikan membuktikan kalau koperasi itu sudah baik. Seharusnya bantuan yang diberikan justru memberikan rangsangan menjadi lebih baik," katanya.

Manajemen Koperasi


Pemahaman yang keliru tentang manajemen koperasi menjadi awal terpuruknya daya saing koperasi. Betapa tidak Jumlah koperasi Indonesia mencapai 150 ribu unit dengan hampir 30 juta anggota teapi volume usaha keseluruhan hanya mencapai Rp 68 T dengan Total SHU Rp. 5 T bandingan dengan PD Indonesia yang mencapai Lebih dari 5000 T maka koperasi hanya menyumbang kurang 2% .
Apa yang salah? jika kita menuding lembaga maka Dekopin sebagai satu satunya lembaga yang menaungi koperasi Indonesia yang harus bertanggung jawab, tetapi menurut saya tidak sampai disitu, sperti apapaun kita berteriakpada Dekopin tidak banyak yang kita bisa dapatkan harapan terakhir adalah memperbaiki manajemen koperasi kita.
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah mencapai tujuan koperasi
dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memng ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi beromzet 11 M / Tahun

Tidak hanya sekedar aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan dan finance seringkali menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli ala KUD .

Di banyak skripsi manajemen koperasi yang saya baca koperasi selalu digambarkan seragam dekat dengan laum marginal dan tidak mempunyai kemampuan bersaing. Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengaharuskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya.

Sebuah keinginan besar bagi saya adalah terciptanya sebuah konsep manajemen koperasi indonesia yang memang mempunyai fungsi manajemen koperasi yang tepat untuk negeri ini . Mungkin kita belum sampai pada sistem informasi manajemen koperasi yang baik tetapi setidaknya kita harus berupaya sebaik mungkin untuk menjadikan koperasi Indonesia jaya. Sampai ketemu di posting manajemen koperasi seanjutnya

Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan.

Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi dibutuhkan.

Dalam manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarea dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dri koperasi maka member base economic akan berjalan.

Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)

RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi

Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Rabu, 04 Mei 2011

Sense yang Harus Dimiliki Oleh Pengurus, Pengawas & Anggota Koperasi


Paling tidak ada 20 jenis kesadaran (sense) yang wajib dimiliki anggota koperasi sebagaimana dinyatakan oleh pemikir koperasi (Mewujudkan demokrasi ekonomi melalui koperasi, Muslimin Nasution – 2007), yaitu :
1.   Sense of comprehension, Kesadaran akan pemahaman, yaitu kesadaran akan pentingnya pemahaman terhadap konsep, nilai-nilai, prinsip-prinsip, misi, program, dan kegiatan koperasi.
2.   Sense of direction, Kesadaran akan tujuan, yaitu kesadaran akan pentingnya pencapaian tujuan dan sasaran koperasi dalam upaya memenuhi aspirasi dan kebutuhan anggota.
3.   Sense of unity, Kesadaran akan kesatuan, yaitu kesadaran akan pentingnya kesatuan yang dilandasi oleh semangat persaudaraan dan kekeluargaan.
4.   Sense of cooperation, Kesadaran akan kerjasama, yaitu kesadara akan pentingnya menolong diri sendiri melalui kerjasama yang saling member manfaat yang dilandasi oleh semangat gotong royong.
5.   Sense of autonomy and independence, Kesadaran akan otonomi dan kebebasan, yaitu kesadaran bahwa koperasi adalah badan usaha swadaya yang otonom dan independen yang tidak boleh didominasi oleh pihak manapun.
6.   Sense of promotion, Kesadaran akan kemajuan, yaitu kesadara akan pentingnya kemajuan yang tumbuh dari dalam koperasi sendiri yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
7.   Sense of belonging, Kesadaran memiliki, yaitu kesadaran memiliki koperasi yang mendorong semangat untuk menjaga, memelihara, dan memajukan Koperasi.
8.   Sense of commitment, Kesadaran akan komitmen, yaitu kesadaran akan pentingnya komitmen yang tulus kepada koperasi.
9.   Sense of participation, Kesadaran berpartisipasi, yaitu kesadaran untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan ekonomi, social, dan budaya yang diselenggarakan oleh koperasi.
10. Sense of responsibility, Kesadaran akan tanggung jawab, yaitu kesadara akan pentingnya rasa tanggung jawab dalam penunaian tugas, pemenuhan janji, dan pelaksanaan kewajiban.
11. Sense of loyality, Kesadaran dan kesetiaan, yaitu kesadaran akan pentingnya kesetiaan kepada koperasi beserta seluruh anggotanya.
12. Sense of patience, Kesadaran akan kesabaran, yaitu kesadran akan pentingnya rasa sabar yang didasari oleh dinamisme dalam upaya mewujudkan keberhasilan koperasi.
13. Sense of leadership, Kesadaran akan kepemimpinan, yaitu kesadaran akan pentingnya kepemimpinan yang kuat yang perhatian dan kepentingan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota.
14. Sense of profesionalisme, Kesadaran akan profesionalisme, yaitu kesadaran akan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
15. Sense of self confidence, Kesadaran akan kepercayaan kepada diri sendiri, yaitu kesadaran akan pentingnya kepercayaan kepada kekuatan dan kemampuan diri sendiri yang dilandasi oleh semangat kemandirian dan keswadayaan.
16. Sense of competence, Kesadaran akan kecakapan, yaitu kesadaran akan pentingnya penguasaan kecakapan dalam pengelolaan koperasi.
17. Sense of discipline, Kesadaran akan disiplin, kesadaran akan pentingnya disiplin dalam penunaian tugas dan pelaksanaan kewajiban.
18. Sense of trust and honesty, Kesadaran akan amanah dan kejujuran, yaitu kesadaran akan pentingnya upaya menumbuhkan dan mewujudkan sifat dapat dipercaya, kelurusan hati, dan keikhlasan dalam koperasi.
19. Sense of satisfaction, Kesadaran akan kepuasaan, esadaran akan pentingnya upaya untuk menumbuhkan rasa puas dalam pengabdian kepada anggota koperasi.
20. Sense of respect, Kesadaran akan rasa hormat, yaitu kesadara akan pentingnya sikap saling menghormati dalam koperasi.

Pengertian Koperasi


Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko atau co dan operasi atau operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

MACAM DAN JENIS KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Rabu, 27 April 2011

Pengertian Sejarah Lambang & Gerakan Koperasi


Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. A. Sejarah Gerakan Koperasi Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1.Simpanan pokok
2.Simpanan wajib
3.Dana cadangan
4.Hibah
b. Modal pinjaman
1.Anggota dan calon anggota
2.Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5.Sumber lain yang sah

Selasa, 19 April 2011

Koperasi Pegawai Negeri Sipil


Menurut Sutrisno Hadi (1995 : 63) mengemukakan bahwa koperasi pegawai negeri adalah koperasi fungsional yang anggotanya berpenghasilan tetap. Dengan adanya penghasilan tetap para anggotanya, maka koperasi tersebut dapat memobilisasi dana dengan menggerakkan simpanan anggota secara teratur.
Lebih lanjut Sumitro (1993 : 82) mengemukakan bahwa koperasi pegawai negeri adalah koperasi golongan konsumen. Namun demikian, dalam perkembangannya sudah tentu koperasi konsumen bertujuan untuk memelihara kepentingan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya (keluarga pegawai negeri sebagai konsumen) dengan menjalankan kegiatan usaha di bidang niaga maupun di bidang produksi dan sebagainya. Apalagi jika mengingat bahwa kesejahteraan pegawai negeri menyangkut serangkaian kebutuhan yangpaling dirasakan dewasa ini, yaitu pangan, sandang, pemukiman, pendidikan dan kesehatan.
Dalam pandangan Sumitro (1993 : 84) bahwa perjuangan dan aktivitas koperasi pegawai negeri hendaknya diarahkan ketujuan :
1. Minimal mempertahankan tingkat hidup anggota-anggotanya sebagai landasan dan pangkal tolak untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
2. Maksimal memperbaiki kesejahteraan anggota-anggotanya dengan jalan menjalankan aktivitas usaha koperasi sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan sisa hasil usaha yang optimal.